Literasi dan Sosialisasi Undang-undang Perpajakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Bagi Pelaku Usaha, Pengajar, Siswa dan Mahasiswa di Kota Cimahi

Dedy Suryadi, Badie Uddin, Ayu Yudiani Lestari, Deni Solihin, Boyke Nugrahanto, Sueb Sueb, Dendin Supriadi, Nunik Ekawandani

Abstract


Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan oleh tim pengabdian kepada masyarakat Politeknik TEDC yang terdiri dari dosen dan mahasiswa yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat 1. Kegiatan ini berupa literasi dan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi undang-undang baru menggantikan undang-undang sebelumnya. Masyarakat Indonesia masih awam perundangan di bidang perpajakan ini, sehingga sosialisasi ini sangatlah penting agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang taat pajak. Manfaat dari kegiatan sosialisasi ini dapat dirasakan oleh kalangan akademisi mulai dari siswa, guru, mahasiswa, dosen, serta masyarakat umum seperti penggiat UMKM, instansi/lembaga swasta dan yang lainnya. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan secara paralel yaitu literasi dan sosialisasi mengenai peraturan terbaru perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan ini diikuti sebanyak 102 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, guru, siswa, dosen dan mahasiswa. Ouput kegiatan ini akan bertambah kesadaran serta kepatuhannya serta akan sangat membantu para pelaku usaha, pengajar, siswa dan/atau mahasiswa untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.

ABSTRACT

Community service activities were carried out by the TEDC Polytechnic community service team consisting of lecturers and college students in collaboration with the Directorate General of Taxes for the West Java Regional Office 1. This activity is in the form of literacy and socialization of the Law on Harmonization of Tax Regulation(Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021 is a series of law socialization activities the new law replaces the previous law. The Indonesian people are still unfamiliar with the legislation in the taxation sector, so this socialization is very important so that the Indonesian people become tax-abiding people. The benefits of this socialization activity can be felt by academics ranging from students, teachers, college students, lecturers, as well as the general public such as MSME activists, private institutions/public institutions and others. The method of implementing the service is carried out in parallel, namely literacy and socialization regarding the latest tax regulations in the Law on Harmonization of Tax Regulations (UU HPP). This activity was attended by 102 participants consisting of business actors, teachers, students, lecturers and college students. The output of this activity will increase awareness and compliance and will greatly assist business actors, teachers, students and college students to carry out their tax obligations and rights.

Keywords


harmonisasi peraturan perpajakan; literasi; sosialisasi; undang-undang perpajakan

References


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah. 2016. Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah. Jakarta : Dirjen Dikdasmen.

Fikri, A. M, dkk. 2021. Sosialisasi dan Pelatihan Perpajakan Bagi Masyarakat dan UMKM. Lumbung Inovasi : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6 (2), 100-108.

Indrawan Rizki, dkk. 2021. Sosialisasi Perpajakan Pada Pelaku Usaha UMKM di Kota Cimahi. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5 (6), 1351-1360.

Rachmawati, N. A., & Ramayanti, R. 2022. Literasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM Berbasis Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Jurnal Abdimas Galuh : Volume 4 Nomor 1, Maret 2022, 271-278.

Rachmawati, N. A. & Ramayanti, R. 2016. Manfaat Pemberian Intensif Pajak Penghasilan dalam Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, 4 (2), 176-185.

Rachmawati, N. A, dkk. 2021. Penyusunan Laporan Keuangan untuk Wajib Pajak UMKM Berbasis SAK EMKM Sebagai Dasar Pelaporan SPT Tahunan. Jurnal Abdimas BSI : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4 (2), 199-208.

Suhono, Rizal Adi, dkk. 2022. Sosialisasi Perpajakan dan Pendampingan UMKM sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak bagi UMKM Jawa Barat Pengguna E-Commerce. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 (1), 79-86.

Suryadi Dedy. 2020. Peran Tax Center dan Implementasinya Dalam Perpajakan. Artikel Perpajakan: DJP Kanwil Jabar 1.

UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Vander, Zanden J. W. 1979. Sociology. New York : John Wiley and Sons.

Well, G. 1987. Apprenticeship in Literacy. Interchange. Vol. 18 Nos. ½ (Spring/Summer).

Zulkarnnaeni, S. A, dan Putri Fitriana. 2022. Sosialisasi Perpajakan SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Pribadi untuk Meningkatkan Kepatuhan Taat Pajak di SMA Muhammadiyah 3 Jember. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1 (5), 765-772.




DOI: https://doi.org/10.36914/jkum.v3i2.809

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Karya untuk Masyarakat

Publisher: Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita Copyright Web Analytics Made Easy - Statcounter